Jumat, 23 April 2010

Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.

Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.



* Daftar istilah lingkungan hidup
* Pelestarian lingkungan hidup
* Pengelolaan lingkungan hidup

Meningkatnya kualitas lingkungan hidup
Kebijakan:
1. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
2. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Meningkatkan pengelolaan kebersihan dan pertamanan.
Untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui program
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Pencapaian kinerja sasaran yang terdiri dari 12 (dua belas)
indikator yang dapat memperlihatkan tingkat capaian kinerja sasaran
tersebut, secara umum dapat disimpulkan sangat berhasil mencapai 100
%.
Adapun indikator–indikator yang mewakili dan tingkat capaian
kinerja sasaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemanfaatan buku flora dan fauna Kabupaten Sleman oleh pihak
yang berkepentingan sebesar 100%.
2. Sumberdaya alam hayati dan non hayati terjaga kelestariannya
sebesar 100%.
3. Menurunnya sumber pencemaran sungai sasaran prokasih sebesar
100%.
4. Meningkatnya penegakan hukum lingkungan sebesar 100%.
5. Pemanfaatan laporan hasil pengujian sebesar 100%.
6. Tingkat penyelesaian rekomendasi atas dokumen AMDAL dan
UKL/UPL sebesar 100%.
7. Tersedianya data hasil pemantauan kegiatan wajib AMDAL, UKLUPL
atau SPPL sebesar 100%.
8. Meningkatnya ketaatan peraturan bagi usaha wajib AMDAL, UKLUPL
atau SPPL sebesar 100%.
9. Meningkatnya pengetahuan kader dan peran kader dalam
mengelola lingkungan hidup sebesar 100%.
10.Terpilihnya prestator di bidang lingkungan hidup sebesar
100%.
11.Pemanfaatan buku oleh lembaga pemerintah sebesar 100%.
12.Meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap
lingkungan sebesar 100%.
Untuk mewujudkan peningkatan kualitas prasarana dan sarana perumahan
dan permukiman ditempuh dengan beberapa kebijakan yaitu:
1. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
2. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
3. Meningkatkan pengelolaan kebersihan dan pertamanan.
Keberhasilan capaian sasaran tersebut antara lain pada pengembangan
Kualitas lingkungan hidup diupayakan untuk meningkat, yang dinilai
berdasarkan tolok ukur sebagai berikut:
Pemanfaatan buku flora dan fauna Kabupaten Sleman oleh pihak
yang berkepentingan mencapai 100% dari target 25% tercapai 25 %
secara fisik buku telah dimanfaatkan oleh 25 sekolah yang mengikuti
lomba cerdas cermat lingkungan hidup tingkat SLTP dan SLTA .
Sumberdaya alam hayati dan non hayati terjaga kelestariannya
tercapai 100% dari target 5% tercapai 5 % dengan adanya bantuan
stimulan pembuatan kebun koleksi salak dan penangkaran fauna yang
dilindungi dan SPAH di 5 lokasi.
Menurunnya sumber pencemaran sungai sasaran prokasih dapat
dicapai 100%, dari target 25% tercapai 25 % secara fisik terjadi
penurunan pencemaran sungai di Sungai Code,Winongo dan Gajahwong
karena benih ikan yang dibantukan sebanyak 6.000 bibit ikan dapat
berkembang biak.
Meningkatnya penegakan hukum lingkungan dengan capaian 100% dari
target 20% tercapai 20% dengan terselesaikannya penanganan kasus
sebanyak 26 kasus ( 100%) .
Pemanfaatan laporan hasil pengujian mencapai 100% dari target
25% tercapai 25 % laporan dimanfaatkan oleh Instansi pemerintah,
Masyarakat, Investor.
Tingkat penyelesaian rekomendasi atas dokumen AMDAL dan UKL/UPL
mencapai 100% dari target 40% tercapai 40% secara fisik yang
mengajukan dokumen AMDAL 6 dokumen dan UKL/UPL 30 dokumen
direkomendasikan sebanyak 6 dokumen AMDAL dan 30 dokumen UKL/UPL.
Meningkatnya ketaatan peraturan bagi usaha wajib AMDAL, UKL-UPL
atau SPPL mencapai 100% dari target 100% tercapai 100% dari usaha
wajib AMDAL, UKL-UPL sebanyak 58 usaha yang telah memenuhi syarat
sebanyak 58 usaha.
Meningkatnya pengetahuan kader dan peran kader dalam mengelola
lingkungan hidup mencapai 100%, dari target 50% tercapai 50%
peningkatan pengetahuan kader sebanyak 80 orang melalui pelatihan
kader sebanyak 2 kali.
Terpilihnya prestator di bidang lingkungan hidup mencapai 100% dari
target 18 Prestator terealisasi 18 Prestator.
Pemanfaatan buku oleh lembaga pemerintah mencapai 100%, dari
target 100% tercapai 100% , buku basis data dan buku laporan status
LHD telah dimanfaatkan oleh Instansi terkait di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Sleman.
Meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap
lingkungan mencapai 100% dari target 270 orang terealisasi 270 orang.
Melalui sosialisasi peraturan bidang lingkungan hidup kepada 270
orang sebanyak 1 kali (100%).
Adapun kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Perlindungan SDA hayati dan non hayati.
2. Penanganan kasus, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
3. Pengujian kualitas tanah, air, udara dan kandungan pestisida
serta emisi gas buang.
4. Pemantauan, pembinaan dan penilaian usaha wajib dan tidak
wajib AMDAL, UKL/UPL.
5. Pelatihan kader lingkungan dan pembentukan forum komunikasi
lingkungan
6. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) 2005.
7. Sosialisasi Perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup.
Faktor - faktor yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian sasaran
meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup yaitu meningkatnya kesadaran
masyarakat dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengendalian
lingkungan hidup di Kabupaten Sleman antara lain:
1. Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup masih perlu
ditingkatkan utamanya pada pelaku usaha kecil dan menengah.
2. Penegakan hukum lingkungan yang masih lemah.
3. Pemahaman konsep pembangunan berwawasan lingkungan belum
sinkron bagi seluruh stakeholder
4. Masih banyaknya masyarakat yang memiliki kebiasaan membuang
sampah di sembarang tempat, sehingga mengakibatkan kesulitan
untuk pengelolaan sampah pada tahapan berikutnya.
5. Prasarana dan sarana pengelolaan sampah tidak seimbang dengan
produksi sampah yang dihasilkan masyarakat.
Strategi pemecahan masalah
1. Pemantauan pelaksanaan dukumen UKL- UPL.
2. Peningkatan Penegakan Hukum Lingkungan.
3. Mensosialiasikan konsep pembangunan berwawasan lingkungan
bagi seluruh stakeholder
4. Menyediakan fasilitas pembuangan sampah ditempat-tempat umum.
5. Peningkatan pengolahan sampah menjadi produk yang bermanfaat.